TIMES KOTABARU, JAKARTA – Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro ditangkap polisi federal Brasil, Sabtu (22/11/2025) atas tuduhan kudeta setelah kekalahannya dari Lula da Silva dalam pemilihan presiden 2022.
Penangkapan itu terjadi, kata pengacaranya, usai mengajukan petisi pada hari Jumat untuk mengizinkannya menjalani tahanan rumah, dengan alasan kesehatannya yang memburuk.
Jair Bolsonaro, seperti dilansir Al Jazeera dijatuhi hukuman 27 tahun karena terbukti atas dakwaannya itu.
Bahkan mantan presiden sayap kanan ini juga menghadapi empat dakwaan tambahan terkait serangan terhadap tatanan demokrasi.
Jair Bolsonaro memerintah negara itu dari tahun 2019 hingga 2022.
Seorang pengacaranya mengatakan kepada Reuters, bahwa kliennya itu ditangkap dan ditahan polisi federal pada hari Sabtu, mengakhiri tahanan rumah selama berbulan-bulan setelah mengajukan banding atas putusan Mahkamah Agung karena menyerang demokrasi Brasil.
Pengacara Bolsonaro itu tidak memberikan alasan penahanan tersebut.
Seorang sumber yang mengetahui masalah ini mengatakan bahwa penahanan tersebut merupakan tindakan pencegahan terkait dengan ketentuan tahanan rumahnya.
Pada hari Jumat, pengacara Bolsonaro telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung yang mengajukan permohonan agar ia menjalani hukuman penjaranya di tahanan rumah dengan alasan kesehatannya yang memburuk.
Para pengacara itu menyatakan bahwa laporan medis Bolsonaro menunjukkan perlunya pemeriksaan tekanan darah dan detak jantung yang akurat, pemeriksaan berkala, pengobatan khusus, dan kunjungan rutin ke beberapa dokter spesialis, termasuk dokter jantung, dokter paru, dan dokter gastroenterologi.
Para pengacara itu menyebutkan dalam petisi yang ditinjau oleh The Associated Press: "Jika pemohon dipenjara, kesehatannya akan terancam dan ia tidak akan menerima perawatan medis yang dibutuhkannya."
Mereka juga menunjuk pada inspeksi terkini oleh kantor Jaksa Agung, yang melaporkan bahwa kondisi di pusat penahanan di Brasilia, tempat ia mungkin diperintahkan menjalani hukumannya, sangat memprihatinkan.
Jair Bolsonaro dijatuhi hukuman 27 tahun 3 bulan penjara pada September lalu karena terbukti merencanakan kudeta untuk tetap berkuasa setelah kalah dalam pemilihan umum 2022 dari Presiden sayap kiri, Luiz Inacio Lula da Silva.
Bolsonaro telah menjalani tahanan rumah ketat selama lebih dari 100 hari karena melanggar tindakan pencegahan dalam kasus terpisah terkait dugaan upayanya untuk mengganggu AS guna menghentikan kasus pidana terhadapnya.
Presiden AS Donald Trump, teman Jair Bolsonaro saat keduanya berkuasa, menyebut kasus ini sebagai "perburuan penyihir."
Bahkan Trump menjatuhkan sanksi kepada Morais, hakim yang mengawasi kasus tersebut, dan tarif 50% atas impor AS atas banyak barang Brasil, yang mulai dicabutnya bulan ini.
Selama menjalani tahanan rumah, Bolsonaro dilarang menggunakan media sosial, tetapi ia menerima kunjungan dari sekutu politiknya.
Meski telah ditangkap polisi, tim pembela Jair Bolsonaro kemungkinan tetap akan meminta izin untuknya agar bisa menjalani tahanan rumah, dengan alasan beberapa masalah kesehatan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Walau Sakit, Mantan Presiden Brasil Ditangkap Polisi
| Pewarta | : Widodo Irianto |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |