TIMES KOTABARU, JAKARTA – Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya diminta untuk segera mundur dari jabatannya. Hal itu adalah keputusan resmi dari hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU, yang dilakukan pada Jumat, (21/11/2025).
Dari surat resminya yang diterima oleh TIMES Indonesia, rapat tersebut dilakukan di Hotel Aston City Jakarta. Setidaknya 37 orang dari 53 orang Pengurus Harian Syuriyah yang hadir dalam agenda itu.
Dalam surat itu, keputusan tegasnya adalah Gus Yahya harus mundur dari jabatannya sebagai Ketum PBNU karena berbagai alasan. Ketua PBNU, Gus Fahrur tak menampik atas kebenaran surat itu. Namun ia enggan memberikan komentar panjang lebar mengenai hal tersebut.
"Saya tidak bisa memastikan, ke Sekjen saja ya," katanya kepada TIMES Indonesia, saat ditanya mengenai kemungkinan akan adanya rapat yang dipimpin oleh Gus Yahya.

Ada lima keputusan dalam surat yang ditandatangani oleh KH. Miftachul Akhyar.
Berikut isi lengkapnya:
KESIMPULAN/KEPUTUSAN
- Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama
- Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
- Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan. pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
- Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
- Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:
a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri. Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besa Nahdlatul Ulama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resminya dari pihak Gus Yahya mengenai perintah untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketum PBNU tersebut. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Mengejutkan, Gus Yahya Diminta Segera Mundur dari Jabatan Ketum PBNU
| Pewarta | : Imadudin Muhammad |
| Editor | : Yatimul Ainun |