TIMES KOTABARU, PACITAN – Direktur Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI). Aida Ratna Zulaiha, mengingatkan seluruh pejabat di Kabupaten Pacitan untuk selalu menjaga integritas dalam menjalankan amanah jabatan.
Pesan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Gedung Karya Darma Pacitan.
Aida menegaskan bahwa KPK tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan. Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, jika langkah-langkah pencegahan tidak dilakukan secara serius, potensi penyelewengan akan semakin besar. “Pemerintah harus memastikan kinerjanya betul-betul memiliki integritas, sehingga tidak ada ruang untuk praktik korupsi, mulai dari suap hingga penyelewengan lainnya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kasus tindak pidana korupsi umumnya terjadi saat pegawai atau pejabat menjalankan amanah jabatan, namun tidak memiliki integritas yang kuat.
Peserta pencegahan saat mengikuti sosialisasi dari KPK RI (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)
Dari berbagai sektor, pengadaan barang dan jasa disebut menjadi area paling rawan terjadinya praktik korupsi.
KPK mencatat terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi yang dapat ditangani, dengan tujuh di antaranya paling sering ditemukan, yakni: kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, dan suap.
Dari ketujuh jenis tersebut, tiga tindak pidana dengan kerugian terbesar adalah kerugian keuangan negara, suap, dan gratifikasi.
Aida juga memaparkan enam aspek tata kelola pemerintahan berintegritas yang harus dijaga, meliputi:
- Belanja: Prioritaskan pengadaan barang/jasa yang berintegritas dan sesuai kapasitas fiskal.
- Penganggaran : Gunakan sistem berbasis kinerja dan optimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Perencanaan : Berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan melibatkan stakeholder, regulasi, dan target pemda.
- Pengelolaan SDM: Laksanakan pelayanan kepegawaian yang adil, termasuk rotasi, mutasi, dan kenaikan pangkat.
- Pelayanan Publik: Jalankan tugas dengan orientasi kepuasan masyarakat.
- Pengawasan: Lakukan probity audit, pendampingan, dan penerapan sanksi yang menjerakan.
Menurutnya, pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah garda terdepan dalam mencegah korupsi. Oleh karena itu, bupati dan DPRD harus memberikan independensi penuh kepada APIP agar dapat bekerja secara objektif dan efektif.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayup Diponegoro, yang hadir dalam kegiatan ini, turut mengingatkan bahwa potensi korupsi dapat terjadi di berbagai lini pemerintahan daerah.
Ia merinci beberapa kerawanan yang perlu diwaspadai di Pacitan, seperti kebocoran penerimaan daerah, pengaturan pemenang tender, pungli pelayanan publik, suap dalam pengesahan APBD, pemberian proyek berdasarkan kedekatan, penyelewengan dana hibah, hingga praktik jual beli jabatan.
“Semua potensi ini harus diantisipasi dengan sistem yang transparan dan integritas yang kuat,” tegas Kapolres.
Di akhir Kapolres berharap dengan kepemimpinan Bupati Indrata Nur Bayuaji dan Wakil Bupati Gagarin, Pacitan dapat terus menjaga kondusivitas dan terbebas dari praktik korupsi. “Insyaallah dengan kepemimpinan Aji–Gagarin, Pacitan tetap aman dan lancar,” pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Cegah Korupsi di Pacitan, Direktur Monitoring KPK RI Ingatkan Pejabat Jaga Integritas
Pewarta | : Rojihan |
Editor | : Ronny Wicaksono |