TIMES KOTABARU, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) RI menetapkan makanan tradisional Cingkhui dari Kabupaten Aceh Jaya sebagai Warisan Budaya Tak benda (WBTb).
“Dengan rasa syukur yang mendalam, kita bangga atas keberhasilan penetapan kerajinan Cingkhui sebagai WBTb," kata Bupati Aceh Jaya Safwandi di Aceh Jaya, Senin (13/10/2025).
Penetapan tersebut telah diputuskan dalam sidang WBTb Indonesia tahun 2025 pada 5 - 11 Oktober 2025 di Jakarta. Kabupaten Aceh Jaya menjadi salah satu daerah dengan karya budaya unggulannya yakni Cingkhui, kategori kemahiran kerajinan tradisional 2025.
Untuk diketahui Cingkhui merupakan salah satu makanan tradisional yang berasal dari Kecamatan Jaya (Lamno) Kabupaten Aceh Jaya yang dibuat dari puluhan dedaunan dan rempah.
Karya budaya ini berhasil melaju ke tahapan sidang penetapan nasional setelah melalui proses seleksi ketat di tingkat provinsi dan nasional oleh para ahli warisan budaya.
Dengan penetapan Cingkhui ini, kata Safwandi, maka sudah ada tiga tradisi dari Aceh Jaya yang ditetapkan sebagai WBTb, yaitu Dike PAM Panga dan Seumeuleung Raja Daya juga sudah ditetapkan sebagai WBTb.
Ia mengungkapkan Aceh Jaya memiliki kekayaan budaya dan tradisi yang layak mendapat pengakuan lebih, sehingga nilai-nilai tersebut tidak hilang ditelan masa.
“Kami apresiasi kepada seluruh jajaran yang sudah susah payah mengurus agar Cingkhui ini tembus tingkat nasional. Keberhasilan ini untuk kita semua," ucap Safwandi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Cingkhui Aceh Jaya Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Pewarta | : Antara |
Editor | : Deasy Mayasari |